13 Juli 2009

Rp 50.74 Triliun Uang Negara 2008 Tidak Terekonsiliasi

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2008, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI kembali tidak menyatakan pendapat (TMP) atas LKPP Tahun 2008. Selama 4 tahun berturut-turut laporan keuangan pemerintah masih jauh dari harapan yakni masih banyak ditemukan keuangan yang tidak wajar.

Dari 84 kementrian negara/lembaga (K/L), masih terdapat 18 K/L yang bermasalah. Rinciannya sebagai berikut :

Wajar Tanpa Pengecualian (WTP atau unqualified opinion) : 26 K/L
Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP) : 8 K/L
Wajar Dengan Pengecualian (WDP atau qualified opinion) : 30 K/L
Tidak Memberikan Pendapat (TMP atau Disclaimer) : 18 K/L
Belum diperiksa : 2 K/L
***************

Secara garis besar, terdapat beberapa kejanggalan laporan keuangan yang berpotensi menyebabkan kebocoran keuangan negara.

Terdapat 165.736 transaksi penerimaan pajak senilai Rp 6.42 triliun tidak tercatat pada SAI (Sistem Akuntansi Instansi) dan di SAU (Sistem Akuntansi Umum) secara terpadu.
Adanya penarikan utang luar negeri Rp 27.88 triliun dari Rp 51.75 triliun yang tidak terekonsiliasi (sinkron) antara data DJPB dengan DJPU (Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang).
Dari laporan Aset Tetap K/L, terdapat aset sebesar Rp 15.97 triliun dari Rp 673.37 triliun yang belum dapat dijelaskan keberadaannya oleh satuan kerja terkait.
Dari laporan Saldo Anggaran Lebih (SAL) tahun 2008 sebesar Rp 94.62 triliun, ternyata angka yang tercantum dalam saldo-saldo rekening SAL hanya Rp95,09 triliun. Terdapat perbedaan Rp 474.29 miliar.
Dari 4 catatan keuangan ini saja, maka terdapat sekurang-kurangnya Rp 50.74 triliun dari laporan keuangan negara yang tidak wajar atau tidak patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2008. Angka ini akan jauh lebih besar karena saya hanya mengambil 4 dari 6 catatan utama BPK dan beberapa catatan lainnya dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2008 [pdf 27 MB]. Beberapa temuan laporan yang bermasalah sudah pernah saya posting di sini.

Lemahnya catatan keuangan dan adanya potensi rekening-rekening liar serta laporan yang tidak bertanggung jawab berpotensi merugikan negara. Tidak tercatatnya kekayaan negara yang terekonsiliasi pada laporan keuangan berpotensi tindakan pidana anggaran negara. Bisa dibayangkan, puluhan triliun kekayaan negara tidak terdata secara benar. Dan parahnya, hal ini terus terjadi dari tahun ke tahun tanpa perubahan signifikan. Pemerintah yang profesional dan bersih menjadi pertanyaan besar jika saja laporan keuangan negara masih mendapat disclaimer dari auditor BPK. Suatu prestasi laporan keuangan yang buruk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hey Visitor Where Do You Come From ?


Apa Yang Ingin Anda Cari ???